Korea Selatan meloloskan langkah darurat untuk mengatasi polusi udara - BreatheLife2030
Pembaruan Jaringan / Seoul, Republik Korea / 2019-03-16

Korea Selatan meloloskan langkah darurat untuk mengatasi polusi udara:

Delapan tagihan baru memungkinkan akses ke dana darurat 3 triliun won (US $ 2.65 miliar) dan peluncuran tindakan balasan

Seoul, Republik Korea
Bentuknya Dibuat dengan Sketch.
Waktu Membaca: 1 menit

Majelis nasional Korea Selatan minggu ini menyatakan polusi udara sebagai "bencana sosial" dan mengesahkan serangkaian undang-undang pada hari Rabu, memberikan pemerintah akses ke dana darurat untuk menerapkan tindakan tertentu.

Delapan tagihan baru memungkinkan pemerintah memanfaatkan dana darurat 3 triliun won (US $ 2.65 miliar) dan untuk meluncurkan tindakan pencegahan; di antara mereka, mengamanatkan bahwa setiap ruang kelas sekolah harus memiliki alat pembersih udara dan menghilangkan batasan penjualan kendaraan gas LPG, yang sebelumnya hanya tersedia sebagai taksi, mobil sewaan dan pengemudi cacat.

Tujuh kota besar telah menghadapi rekor tertinggi polusi partikulat halus (PM2.5), mendorong Presiden Moon Jae-in untuk menginstruksikan pejabat pemerintah untuk mempercepat pensiunnya pembangkit listrik tenaga batu bara tua dan untuk beralih ke ukuran kontroversial "Penyemaian awan" untuk membantu menurunkan polusi udara di ibukota awal bulan ini.

Tindakan darurat lainnya yang diperkenalkan Seoul sebelum beralih ke tindakan darurat termasuk membatasi penggunaan kendaraan, membatasi penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara dan mengurangi debu yang dihasilkan oleh situs bangunan dan pembangkit listrik.


Foto spanduk oleh GothPhil / CC BY-NC-ND 2.0